Cyber Bullying Kena Pidana
Ilustrasi Media Sosial / Poto JPNN--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Dengan mudahnya akses sosial media (Sosmed), pelajar di Kabupaten Kaur tidak melakukan tindak perundungan di dunia maya atau Cyber Bullying (pembulian,red).
Sebab pelaku terancam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kacabdin Wilayah IX Bintuhan H Jayadi Ruslan, SS, M.TPd mengatakan, dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan.
Bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Demam Game Online, Permainan Tradisional Kurang Diminati
BACA JUGA:20 Guru Penggerak Ikuti PPG
Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum Rp 1 milyar. Baik untuk masyarakat umum ataupun pelajar.
"Tentang aturan ini harus disampaikan di sekolah. Supaya tidak terjadi persoalan pada anak didik. Sehingga pelajar tidak melakukan pembulian, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah," ucapnya.
Selain menegaskan untuk tidak melakukan aksi perundungan di jagat maya.
Dia mengajak agar bijak dalam Sosmed. Serta tidak menyebarkan informasi bohong atau hoax.
BACA JUGA:SDN 126 PK-LK Kaur Perdana To Gunakan Komputer
BACA JUGA:Implementasi BOSP, Kemendikbudristek Kolaborasi Dengan Dua Kementerian
Dengan cara, melakukan penyaringan dan penelusuran kebenaran informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: